Kabar Baik, KTP Jadi NPWP Baru Berlaku Tahun 2023

Kabar Baik, KTP Jadi NPWP Baru Berlaku Tahun 2023

Kartu NPWP
Ilustrasi Kartu NPWP. (CNBC Indonesia)

Exatacoin
- Banyak yang terkejut dengan rencana penetapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), salah satu alasannya adalah terkait dengan kesiapan membayar pajak.

Namun berdasarkan informasi yang dilansir dari CNBC Indonesia (25/10/2021), penerapan NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti NPWP bagi wajib pajak pribadi baru akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang.

"NIK diaktivasi sebagai wajib pajak, kami sedang membangun sistem informasinya. Insya Allah pada 2023 kita akan gunakan sepenuhnya."

Demikian keterangan yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diselenggarakan oleh Apindo hari ini.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat, DJP Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait aturan baru ini.

Pemerintah sendiri sudah memiliki aturan terkait pajak perorangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, itu artinya orang yang berpenghasilan dibawah itu tidak wajib melakukan pembayaran pajak.

Selain PTKP, pelaku UMKM perorangan seperti pemilik warteg, warung kopi, dan sejenisnya yang berpenghasilan dibawah Rp 500 juta per tahun juga tidak dikenakan pajak. 

Dengan masih belum diberlakukannya aturan ini diharapkan masyarakat dari sekarang sudah mempersiapkan diri apabila nantinya ternyata mereka masuk kedalam daftar orang kena pajak pada tahun 2023. 

Adapun rencana penetapan NIK sebagai pengganti NPWP sendiri adalah upaya pemerintah dalam menyukseskan program Satu Data Indonesia (SID).
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama